Antara Ketaatan dan Toleransi
Alhamdulillah
senantiasa penulis panjatkan Kehadirat Allah SWT, dimana pada tahun ini masih
diberikan kesempatan untuk merasakan dan menikmati Ramadhan bulan penuh
keberkahan. Semoga segala amal ibadah yang telah kita jalani sampai hari ini
mendapat ridho dan keberkahan dari Allah.
Pada
kesempatan ini penulis merasa tergelitik dengan permasalahan yang sering kita
jumpai di sekitar kita dimana saat bulan ramadhan banyak sekali kita jumpai
warung atau rumah makan tetap buka untuk melayani pelanggan saat siang hari.
Banyak daerah yang beranggapan bahwa hal ini biasa dan sah-sah saja. Ada
beberapa daerah yang melakukan atau mengeluarkan aturan untuk tutup pada siang
hari merupakan suatu perbuatan yang tidak toleran atau intoleransi, sehingga
ada beberapa daerah tidak mengeluarkan aturan pelarangan karena takut dianggap tidak toleransi.
Yang menjadi pembahasan penulis
adalah para pedagang muslim yang tetap buka pada siang hari melayani para
pelanggan. Ada anggapan bahwa larangan untuk menutup warung atau rumah makan di
siang hari saat bulan ramadhan merupakan perbuatan yang tidak toleransi, karena
menganggap bahwa puasa adalah masalah ibadah kita kepada Allah. Dengan kata
lain bahwa jika memang berniat berpuasa Lillahi Ta’ala harusnya kita tidak
boleh melarang orang lain untuk membuka warung atau rumah makannya pada siang
hari saat bulan ramadhan. Mungkin hal semacam inilah yang menjadi alasan bagi
para pedagang muslim untuk tetap membuka warung atau rumah makannya untuk
melayani para pelanggannya.
Ada beberapa alasan mengapa penulis
tidak setuju dengan pendapat bahwa bila sudah niat berpuasa maka kita tidak
perlu memperdulikan warung atau rumah makan tetap buka pada siang hari saat
ramadhan, terutama bagi para pedagang muslim. Berikut link yang menjadi
reverensi mengapa penulis tidak setuju dengan pendapat tersebut baca di sini
Penulis berkesimpulan bahwa pedagang
muslim harusnya lebih memliki ketaatan dalam menjalankan ibadah pada saat bulan
ramadhan dari pada beranggapan bahwa menutup warung atau rumah makan merupakan
perbuatan tidak toleransi atau intoleransi. Karena dari beberapa penjelasan
para ulama dari reverensi yang penulis utarakan diatas menunjukkan bahwa dalam QS.
Al-Maidah:2
Allah berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah
kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).
Demikian
semoga bermanfaat khusunya bagi penulis sendiri, dan bagi para pembaca pada
umumnya.
Lebih dan
kurangnya mohon dimaafkan, yang benar datangnya atas bimbingan Allah SWT Yang
Maha Benar, dan yang salah serta khilaf datangnya dari penulis pribadi sebagai
manusia yang tidak luput dari salah, khilaf dan dosa. Semoga kita semua selalu diberi
kekuatan untuk selalu taat dalam menjaga iman dan taqwa kita. Aamiin
Ulasan yang kereennn...
BalasHapus